Kepala Lapas Kelas II A karawang Lenggono Budi menjelaskan, 127 Petugas dan pegawai Lapas diwajibkan mengikuti Rapid Test, untuk mencegah penularan Virus Covid-19.
“Dikarenakan, para petugas dan pegawai lapaslah yang sering keluar masuk. Jika ada salah seorang yang terkena, maka dikhawatirkan akan menjadi penyebab penularan kepada 953 warga binaan kami,” pungkasnya.
Lenggono Budi juga mengatakan, pengecekan kesehatan warga binaan pun diperhatikan setiap harinya. Dimulai dari penyemprotan cairan disinfektan secara bergiliran di tiap blok dan memberikan Vitamin kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kls IIA karawang. Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, Lenggono berharap penyebaran Virus Corona bisa diantisipasi masuk ke wilayah lingkungan Lapas Kelas IIA Kabupaten Karawang.
“Waktu pertama kali diadakan kegiatan ini, kami mendapatkan bantuan alat Rapid Test dari Dirjen, dan untuk kegiatan hari ini kami mendapatkan bantuan dari Dinas Kesehatan Kabupaten karawang yang sangat mengapresiasikan serta membantu kegiatan kami hari ini,” jelasnya.(Marlina)