
KARAWANG — Sebanyak 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Karawang resmi dikukuhkan untuk menjalankan tugas dan amanah masa bakti 2026–2034, bertempat di Lapang Karangpawitan, Senin (5/10/2026).
Ribuan anggota BPD itu merupakan hasil pemilihan yang berlangsung pada September 2026. Setelah resmi dikukuhkan, mereka diharapkan segera menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan di desa masing-masing.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E. mengatakan, para anggota BPD memiliki sejumlah pekerjaan awal yang harus segera diselesaikan, salah satunya membentuk alat kelengkapan dan menyusun kepengurusan BPD.
Menurutnya, kelengkapan kelembagaan tersebut penting agar BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal selama masa bakti.
“Setelah dikukuhkan, tentunya ada beberapa hal yang harus segera dilakukan, salah satunya membentuk alat kelengkapan dan menyusun kepengurusan BPD di masing-masing desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengukuhan dan pengambilan sumpah anggota BPD tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Ia menegaskan, BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menjalankan fungsi kelembagaan, BPD juga menjadi salah satu wadah masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
“BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satunya dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Dengan dikukuhkannya 2.251 anggota BPD tersebut, mereka diharapkan mampu menjalankan amanah dengan baik dan ikut mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Masa bakti selama delapan tahun ke depan menjadi tanggung jawab bagi seluruh anggota BPD untuk menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus memastikan suara dan aspirasi masyarakat mendapat ruang dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
(Red)