Sungailiat – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka menetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriah sebesar 2,5 Kg beras atau Rp.32.500 perjiwa.
Hal itu diungkapkan Ketua Baznas Kabupaten Bangka H. Nazir Hasan, di dampingi Wakil Ketua Fikri Dirhamsyah, usai rapat bersama tokoh agama, pengurus masjid dan instansi terkait. Dalam rangka untuk menentukan besaran zakat fitra dan zakat mall serta fidya dan qifaroh, Kamis (7/4/2022).
“Dengan segala pertimbangan, maka kami sepakat untuk zakat fitra Rp.32.500 per jiwa, dengan asumsi harga beras Rp.13.000 perkilo. Karena ketentuan zakat fitra itu dibayar dengan makanan pokok seperti beras,” ujar H. Nazir Hasan.
“Dan kami dari Baznas Kabupaten Bangka akan memberikan santunan kepada 1000 fakir miskin untuk Empat (4) Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka, yakni Kecamatan sungailiat, Pemali, Belinyu dan Riausilip, yang insyah allah dilaksanakan pada tanggal 19/4/2022 nanti,” tambahnya.
Rapat juga diikuti oleh perwakilan Kementrian Agama Kabupaten Bangka, Dinas Sosial, Deperindag, serta para pengurus masjid.(ry)