Dikatakannya, “kami membantah jika ada Revisi Perppu penanggulangan pemberantasan korupsi akan ditangani oleh KPK sepenuhnya, dengan mengenyampingkan institusi Kejaksaan dan Kepolisian”, ungkap Noor Rachmad, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).
Dilanjutkannya, “tidak benar ada revisi Perppu KPK tersebut, dan karena tidak ada maka tidak perlu di sikapi dan dikaji,” ujarnya.
Lanjut Noor, beredarnya isu merupakan bukti perlawanan balik dari para koruptor. “Selama ini korupsi di tangani Polisi, Kejaksaan, KPK dan itu banyak dan tidak habis-habis, jika di pegang hanya KPK saja, bagaimana bisa memberantas korupsi,” jelasnya.
Namun Kejaksaan tidak akan mencari tahu penyebar berita hoak tersebut, “bukan ranah kejaksaan mencari penyebar berita hoak, saya sendiri belum lihat draft Revisi Perppunya,” terangnya.
Untuk memperkuat tidak benarnya isu tersebut dengan mengkonfirmasi ke MenkumHam, Yasona Laoli . “Saya bertemu dengan Yasona dan ternyata perppu itu memang tidak ada,” jelasnya.
Isu yang beredar terkait Perppu KPK, tentang revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK berisi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi hanya di lakukan oleh KPK.
Dalam siaran persnya Noor Rachmad yang di dampingi oleh Kapuspenkum, Drs M Rum.(Her)