“Operasi yustisi merupakan operasi gabungan TNI/Polri secara serentak, khususnya di wilayah Polsek Lakbok Polres Ciamis Polda Jabar dengan sasaran pemakai jalan dan pejalan kaki, penumpang di mobil angkutan dan mobil pribadi yang tidak memakai masker,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si.
“Kendati penggunaan masker wajib dipakai saat keluar rumah dan jika tidak mengenakan, maka akan diberikan sangsi,” ucap Kabid Humas.
“Masyarakat tidak menggunakannya masker, maka akan diberikan teguran tertulis, teguran lisan,” tegasnya.
“Kami berharap masyarakat menyadari betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19, dan virus ini sudah banyak memakan korban jiwa,” pungkasnya.
Dalam kegiatan Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 Kecamatan Lakbok memberikan informasi, himbauan dan ajakan kepada masyarakat yang ditemukan melanggar protokol kesehatan khususnya bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.(Moh. Asep)