CP Akui Salah Paham Atas Pembukaan Tong Milik CV. Berkah Nurjanah

oleh -92 Dilihat

Bangka – Dugaan pembukaan tong penitipan timah milik CV Berkah Nurjanah (BN) di kawasan Pos Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, akhirnya angkat bicara.

Direktur perusahaan yang bersangkutan, berinisial CP membenarkan adanya pembukaan tong tersebut, namun membantah tindakan itu dilakukan dengan sengaja atau bertujuan membuka barang milik orang lain.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman terkait kepemilikan tong yang berada di lokasi penitipan timah tersebut.

Saat dikonfirmasi, ia menjelaskan bahwa tong yang dibuka diyakini merupakan tong yang sebelumnya pernah digunakan oleh perusahaannya.

Karena itu, pihaknya menganggap tong tersebut masih berkaitan dengan perusahaan yang dipimpinnya.

“Tentu tidak (ada niat membuka milik orang lain), karena saling merasa itu tong punya CV sendiri sehingga terjadi miss tersebut,” ujarnya, Sabtu sore (13/6/2026).

Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, kesalahpahaman muncul karena tong yang digunakan memiliki riwayat kepemilikan yang berbeda sebelum digunakan oleh pihak lain.

Direktur perusahaan itu juga mengklaim bahwa tong yang menjadi polemik tersebut merupakan bekas milik perusahaannya yang kemudian digunakan oleh pihak lain.

Atas dasar itulah, kata dia, terjadi perbedaan persepsi terkait status kepemilikan tong yang akhirnya memicu kesalahpahaman di lapangan.

Untuk memperjelas persoalan tersebut, ia menyatakan siap memberikan penjelasan lebih lanjut apabila diperlukan.

Bahkan, dirinya mengaku siap hadir bersama kuasa hukum untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya.

“Nanti kita sandingkan dengan pengacara saya agar lebih jelas. Waktu dan tempatnya bisa dijadwalkan. Saya selaku direktur CV sekaligus Sekjen DPC HNSI dan pengacara saya siap hadir,” katanya. (SMSI bka/Ry)