Adapun Tiga Raperda yang di Paripurnakan yaitu :
- Raperda tentang pengelolaan zakat.
- Raperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten Bangka nomor 12 tahun 2007 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.
- Raperda tentang protokol kesehatan dalam penanganan virus Corona (Covid-19).
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka Iskandar, didampingi oleh Wakil Ketua. Dan dihadiri Bupati Bangka Mulkan, Sekretaris Daerah Andi Hudirman, para kepala OPD, unsur Forkompinda, dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Bangka mengatakan, hari ini Kamis (31/12/2020), DPRD Bangka akan mengesahkan tiga Raperda yang berasal dari Bupati Bangka, melalui rapat paripurna yang sebelumnya telah dilakukan pengkajian yang mendalam.
“Raperda ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka untuk menjalankan Perda tersebut,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Bupati Bangka Mulkan mengatakan, agenda rapat penyampaian tiga Raperda ini yang telah disetujui bersama legeslatif. “Dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Bangka untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” tutup Mulkan.(HR)