DPD PJS Jambi Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Terhadap Jurnalis Eka Rizki

oleh -8 Dilihat

Tanjabbar – Seorang Wartawan yang juga Sekretaris DPC Pro Jurnalisme Media Siber (PJS) Tanjung Jabung Barat, Eka Rizki Rohman, diduga jadi korban kekerasan saat sedang meliput kondisi jalan rusak di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang.

Ketua DPD PJS Provinsi Jambi, Wahyu Jati, meminta aparat kepolisian mengusut secara profesional dan transparan terhadap dugaan pengeroyokan tersebut.

Peristiwa itu terjadi ketika Eka mendatangi Kepala Desa Teluk Ketapang, Fadli, di lapangan sepak bola desa untuk meminta konfirmasi terkait pekerjaan peningkatan jalan aspal di RT 02, Dusun Ketapang.

Jalan tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah mengalami keretakan meski pekerjaan baru sekitar lima bulan selesai. Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari Pemerintah Desa sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Seorang warga yang mengaku berada di sekitar lokasi, Rahim, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Menurut Rahim, Eka awalnya datang untuk meminta keterangan kepada Kepala Desa mengenai kondisi jalan yang mengalami kerusakan.

“Waktu itu sedang berada di lapangan sepak bola di Desa Teluk Ketapang. Salah satu wartawan ini mendatangi Kepala Desa Teluk Ketapang untuk meminta keterangan terkait jalan yang baru dibangun sudah mengalami kerusakan. Tiba-tiba terjadi pengeroyokan terhadap wartawan tersebut,” ujar Rahim

Usai kejadian, Eka menjalani pemeriksaan medis dan visum di Puskesmas Teluk Nilau. Ia kemudian melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut kepada Kapolsek Pengabuan.

Ketua DPC PJS Tanjung Jabung Barat, Syarwedi, meminta polisi mengusut dugaan kekerasan tersebut hingga tuntas dan memproses pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum.

Sementara Wahyu Jati meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan mendengarkan keterangan korban, saksi dan pihak-pihak yang berada di lokasi.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan aparat melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab. Yang terpenting, kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas harus tetap dihormati,” tegas Wahyu.

Menurutnya, keberatan terhadap pertanyaan maupun pemberitaan wartawan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui kekerasan.

Hingga berita ini diturunkan, laporan dugaan kekerasan tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian.

Untuk pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pihak terkait diharapkan dapat mengungkap secara terang kronologi kejadian serta memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam peristiwa tersebut, Karena Media di lindungi UU Pers No 40 tahun 1999. yang mengatur asas, fungsi, hak , kewajiban, kebebasan dan perlindungan pers di Indonesia.(yn)