DPRD Bangka Gelar Paripurna Pengesahan Tiga Raperda

oleh -108 Dilihat

Sungailiat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna pengesahan Tiga (3) Raperda, Senin (29/6/2020).

Rapat Paripurna membahas 3 Raperda yang ajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka untuk menjadi Perda. Adapun tiga raperda tersebut adalah perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Raperda tentang Perangkat Desa, dan Raperda tentang penyertaan modal Daerah kepada Perumda Agro Alam Lesrari.

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar Sip, didampingi oleh Wakil Ketua I Mendra Kurniawan dan Wakil Ketua II Rendra Basri. Dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, Wakil Bupati Bangka Syahbudin, Sekda Bangka Andi Hudirman serta para pejabat dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangka, serta unsur Forkopimda.

Dalam kesempatan itu, Bupati Bangka Mulkan, S.H., M.H mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Bangka yang telah menyetujui tiga raperda tersebut menjadi perda.

Mulkan juga mengatakan, perda penyertaan modal tersebut pemerintah Kabupaten Bangka hanya bisa menyertakan Rp.500.000.000 kepada perumda agro alam lestari, itupun melalui mekanisme yang berlaku. Dengan harapan perumda dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.(HR)