DPRD Bangka Gelar Rapat Dengar Pendapat Mengenai Izin Pembangunan Usaha Tambak Udang PT. BCM

oleh -140 Dilihat

Sungailiat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat dengar pendapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan masyarakat Desa Air Anyir, dan PT. Babel Cipta Mandiri (PT. BCM). Di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bangka, Mendra Kurniawan.

Rapat dengar pendapat mengenai pembangunan usaha tambak udang dan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. BCM di Pesisir Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mendra Kurniawan menjelaskan, dalam Perda Tata Ruang terakhir, di lokasi pembangunan usaha tambak udang dan SPBU PT. BCM, telah jelas peruntukannya tidak mengakomodir area perikanan dan tambak udang.

Sementara itu, menurut perwakilan warga Desa Air Anyir, Yulhaidir mengatakan, izin yang dimiliki PT. BCM yang dikeluarkan oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bangka yaitu izin perumahan. “Kenapa tiba-tiba sekarang berubah izinnya jadi tambak udang yang dikeluarkan Pemkab Bangka melalui kantor pelayanan satu pintu ada apa ini,” tanyanya.

Ditempat yang sama, Komisi II yang juga ketua fraksi Gerindra DPRD Bangka, M. Taufik mengatakan, ini sangat bertentangan dengan perda Kabupaten Bangka Nomor 1 tahun 2013.

“Karena perda induk ini mengatur tata ruang wilayah dari tahun 2010-2030, dan untuk kecamatan Merawang rencana tata ruang wilayah belum ada perdanya, berarti masih mengacu pada perda induk nomor 1 tahun 2013,” ucapnya.

Menurut M.Taufik, fraksi Gerindra mengusulkan untuk membentuk pansus supaya semuanya clear. “Biarkan kawan-kawan di pansus yang bekerja,” tutup Taufik.

Sementara Direktur PT BCM Djung Fuk Yung mengatakan, soal segala macam perizinan usaha tambak udang PT BCM semuanya sudah diurus Tim Hukum (Legal) PT BCM, namun saat rapat ini Tim Legal sedang berada di Jakarta karena ada rapat dengan pimpinan disana.

“Kami mohon maaf seharusnya saat rapat ini kami harusnya didampingi Tim Legal kami supaya bisa menjelaskan soal pengurusan perizinannya,” imbuhnya.(H R)