Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie mengatakan, kerjasama ini sebatas bantuan pertimbangan dan pendapat hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang nantinya DPRD akan meminta pendapat Kejaksaan dalam tiap rancangan peraturan daerah yang akan dipansuskan.
Sementara itu, Ketua DPRD Karawang Pendi anwar menambahkan, ke depan DPRD akan lebih mengoptimalkan MoU ini. Pandangan hukum ini penting mengingat beberapa tahun yang lalu, kementerian menganulir ribuan Perda. Padahal, kata Pendi, tiap penyusunan Perda mengeluarkan anggaran.
Turut hadir, para Wakil Ketua DPRD, Ketua Fraksi-Fraksi, Sekretaris DPRD beserta jajaran Sekretariat, para kepala seksi beserta jajaran Kejaksaan Negeri Karawang.(Adv)