Bangka – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penanadatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, dan Penanadatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022, Sabtu (13/8/2022).
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar, S.IP, dan dihadiri Bupati Bangka Mulkan, S.H, MH, Forkopimda, para Kepala OPD, para Camat dan Lurah, Darma Wanita Persatuan dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Iskandar mengatakan, Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023 telah disampaikan oleh Bupati Bangka melalui Rapat Paripurna Tanggal 15 Juli 2023 yang lalu, kesepakatan KUA PPAS antara Legislatif dan Eksekutif.
“Selanjutnya terhadap KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bangka Tahun anggaran 2023 tersebut, telah dilakukan pembahasan oleh badan anggaran sengan tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Bangka. Sehingga mencapai kesepakatan untuk dikukuhkan di nota kesepakatan yang akan ditandatangani dalam rapat paripurna pada hari ini,” terang Iskandar.
Dijelaskannya, hal-hal menjadi kesepakatan dalam KUA dan PPAS tahun 2023 menyangkut kebijakan dalam hal pendapatan, belanja dan pembiayan asumsi yang dapat mendasarinya, untuk program prioritas di pemerintah Kabupaten Bangka selama periode tahun tahun 2023.
“Besaran proyeksi pendapatan belanja dan pembiayaan KUA dan PPAS APBD 2023 yang disepakati bersama, pendapatan daerah sebesar Rp, 1.192.796.636.795,00. Terdiri dari PAD sebesar Rp,165.296.577.250,00. Pendapatan transfer pusat sebesar Rp,1.027.500.059.545,00,” ungkapnya.
Menurutnya, mengenai agenda perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022 yang sebelumnya, telah disampaikan Bupati Bangka melalui rapat paripurna tanggal 05 Agustus 2022 lalu. Telah dilakukan dalam pembahasan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bangka. Sehingga mencapai kesepakatan dengan dikukuhkan bersama nota kesepakatan yang ditandatangani dalam rapat paripurna hari ini.
“Besaran proyeksi pendapatan, belanja KUA dan PPAS APBD Perubahan TA,2022 yang disepakati bersama, pendapatan daerah Rp, 1.282.691.022.900,00. Terdiri dari PAD sebesar Rp,152.187.767.450,00. Pendapatan transfer pusat sebesar Rp.1.130.503.255.450,00. Total APBD sebesar 1.408.030.445.716,00,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan, SH, MH menyampaikan, KUA dan PPAS merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan APBD tahapan pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, maupun rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022 yang telah dilakukan bersama eksekutif dan legislatif.
“Saya sangat mengapresiasi komitmen legislatif yang telah mencurahkan tenaga, pikiran dan waktu pembahasan tersebut. Sehingga proses dapat berjalan sebagaimana yang kita harapkan bersama. Sehingga hari ini kita hadir dalam sidang paripurna ini bersama-sama menyaksikan dan sekaligus melaksanakan penandatanganan nota terhadap kesepakatan KUA dan PPAS tersebut,” ucap Mulkan.
Ia menuturkan, RAPBD tahun 2023 adalah APBD kelima atau terakhir yang dilaksanakan dalam koridor Bangka Setara sehingga dalam pencapaian akhir sasaran kinerja APBD sangat ditentukan melalui kebijakan umum dan pilihan kegiatan yang dihasilkan dari rapat pembahasan KUA dan PPAS ini.
“Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2023 harus mampu mengisi kesenjangan sekaligus menjembatani dalam pencapaian akhir target, dan sasaran ujarnya.(ry)