
Bangka – DPRD Kabupaten Bangka Senin (11/09/2023), menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan APBD TA.2023 dan Persetujuan Raperda.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar, S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, S.H., M.H, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto, S.H., M.H, Wakil Ketua II Rendra Basri, B.Sc, FORKOPIMDA, Kepala OPD, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD mengatakan, bahwa penyampaian rancangan perubahan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023 yang bertujuan untuk mensinkronkan berbagai hal yang tidak sesuai lagi dengan APBD Tahun 2023, dengan harapan penyerapan anggaran pada setiap program dan kegiatan dilingkungan Pemerintah Daerah dapat berjalan sesuai dengan target kinerja yang sudah direncanakan.
Dijelaskannya, rancangan perubahan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan ini, akan dibahas secara bersama- sama, antara badan anggaran DPRD Kabupaten Bangka dengan Tim anggaran Pemerintah Daerah, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Bangka.
Selanjutnya, persetujuan rancangan peraturan daerah yang berjudul: rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Rancangan peraturan Daerah tersebut sudah disampaikan oleh Bupati Bangka melalui Rapat Paripurna pada tanggal 31 Agustus 2023 yang lalu, dan telah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh Pansus X, Pansus XI dan Pansus XII bersama-sama dengan OPD terkait.
“Untuk pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 izin belajar dan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kabupaten Bangka dan Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan perizinan di Kabupaten Bangka belum bisa disahkan dan masih dalam proses pembahasan oleh Pansus XI,” katanya.
“Sedangkan hasil dari Pansus XII untuk oembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan di perairan darat ini akan kita bahas lebih lanjut dengan Tim, berkenaan dengan adanya zona atau batas Wilayah darat dengan zona laut yang belum berkoordinasi dengan instansi terkait,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan, S.H., M.H mengatakan, bahwa rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 terasa spesial karena periode kali pertama penyusunan rancangan perubahan APBD dengan asumsi pendapatan daerah dan belanja daerah terbesar dalam sejarah Kabupaten Bangka, dan menjadi lebih spesial lagi larena Tahun 2023 menjadi tahap maturitas bagi pencapaian akhir “Bangka Setara”.
Selain agenda penyampaian Nota keuangan rancangan perubahan APBD Tahun 2023, juga pengesahan dua Perda Kabupaten Bangka yang merupakan usulan pemerintah daerah yang telah ditetapkan di Propemperda Tahun 2023.
Adapun kedua Raperda itu adalah Raperda tentang pajak daerah dan Raperda tentang pencabutan Raperda ijin belajar dan tugas belajar bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.(H3R)