DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Pansus Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

oleh -61 Dilihat

Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna, Rabu (4/6/2025), bertempat di gedung sidang DPRD, dengan agenda sebagai berikut :

  1. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang Tahun 2025-2029.
  2. Pembentukan Pansus Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
  3. Penyampaian nota pengantar Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H. Endang Sodikin didampingi para Wakil ketua dan dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE, Wakil Bupati Karawang H. Maslani, bersama unsur forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, Asisten Daerah, para Kepala OPD, Kabag, Kabid, Camat dan Sekcam, Lurah dan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM, dan Insan Pers.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin mengatakan, bahwa Raperda Pansus RPJMD dan Raperda Pansus Air limbah domestik merupakan hal penting untuk diparipurnakan guna kelanjutan pembangunan Kabupaten Karawang seiring perkembangan terjadi di tengah masyarakat.

Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S E, dalam sambutannya mengatakan, bahwa rapat paripurna DPRD hari ini bermakna strategis bagi kelangsungan pembangunan Kabupaten Karawang. RPJMD Kabupaten Karawang sebagai dokumen arah pelaksanaan pembangunan Karawang 5 tahun secara terukur mengacu kepada visi pembangunan Kabupaten Karawang, yakni “Karawang Unggul Maju dan Berkelanjutan”.

Bupati menegaskan, seiring marak terjadi kasus pencemaran lingkungan di Karawang, air limbah domestik di Kabupaten Karawang merupakan isu lingkungan sangat mendesak. Karenanya Pemkab Karawang penting sesegera mungkin untuk menerbitkan regulasi air limbah domestik, guna kepentingan pendekatan pengolahan air limbah bertekhnologi tinggi dan baik.

 

(Adv)