DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Persetujuan LKPJ Bupati Tahun 2025

oleh -19 Dilihat

Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang menggelar Rapat Paripurna (Rapur) dengan agenda persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 dan penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026, juga penyampaian perubahan Surat Keputusan (SK) DPRD terkait alat kelengkapan dewan dari fraksi partai Gerindra, bertempat di gedung sidang DPRD, Rabu malam (29/4/2026).

Rapur dilaksanakan mengacu pada Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, serta Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang RPJMD Karawang 2021–2026.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin didampingi para Wakil ketua dan dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE, Wakil Bupati Karawang H. Maslani, unsur forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, Asisten Daerah, para Kepala OPD, Kabag, Kabid, Camat dan Sekcam, Lurah dan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM, dan Insan Pers.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Karawang, Erik Heryawan Kusumah, menyampaikan, ada sebanyak 54 poin rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun 2025.

Ia menegaskan, LKPJ tidak boleh dipandang sebagai laporan administratif semata, melainkan instrumen pertanggungjawaban nyata kepada publik.

“LKPJ bukan sekadar prosedur kepatuhan perangkat daerah, tapi harus menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu Pansus juga menyoroti capaian kinerja pemerintah daerah yang dinilai belum optimal. Dari 14 Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam RPJMD 2021–2026, tercatat enam indikator belum mencapai target.

“Ukuran keberhasilan pemerintahan bukan banyaknya program, tetapi kualitas perubahan sosial yang dirasakan masyarakat,”tuturnya

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE., menanggapi hal tersebut, menegaskan komitmennya untuk menjalankan pemerintahan berbasis aturan dengan fokus pada peningkatan layanan publik,pembangunan infrastruktur, serta penguatan program sosial.

“Capaian ekonomi daerah seperti Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita sebesar Rp130,65 juta dan pertumbuhan ekonomi 11,10 persen belum sepenuhnya mencerminkan keadilan sosial”, jelas Bupati

“Pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan pekerjaan layak, akses layanan dasar, dan perlindungan sosial bagi masyarakat kecil,” kata Aep.

Menurutnya, pembangunan Karawang harus diarahkan tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga pada pembangunan sosial yang berkeadilan.

“Ini bukan akhir proses. Yang belum tercapai harus kita raih bersama secara terarah menuju Karawang yang maju dan berkelanjutan,” pungkasnya.

 

(Red)