
Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Kamis (16/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin didampingi para Wakil ketua dan dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE, Wakil Bupati Karawang H. Maslani, unsur forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, Asisten Daerah, para Kepala OPD, Kabag, Kabid, Camat dan Sekcam, Lurah dan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM, dan Insan Pers.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa penyusunan kebijakan anggaran ke depan harus dilakukan secara lebih cermat, efektif, dan tepat sasaran. Menurutnya, tantangan pembangunan yang semakin kompleks menuntut pemerintah daerah untuk menetapkan skala prioritas yang benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
”Dinamika pembangunan yang terus berkembang menuntut kita semua untuk menajamkan prioritas agar setiap rupiah yang kita anggarkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Karawang,” tegas Bupati Aep.
Ia menambahkan, APBD bukan sekadar dokumen keuangan daerah, melainkan instrumen utama dalam mendorong pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat infrastruktur, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif.
“Selanjutnya, masukan dan kritik yang membangun, serta kemitraan yang harmonis dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD dinilai menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutupnya.
(Red)