Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, S.H., M.H mengatakan, “Alex Noerdin dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013,” kata Kapuspenkum, Rabu (14/8/2019).
“Saksi Alex Noerdin diperiksa terkait dengan penganggaran dan penyaluran dana hibah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 dalam kapasitasnya selaku Gubernur Sumatera Selatan,” papar Dr. Mukri.
Mukri menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal, pada Tahun Anggaran 2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menganggarkan dana hibah di dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.2.118.889.843.100,- (dua trilyun seratus delapan belas milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh tiga ribu seratus rupiah), yang terealisasi sebesar Rp.2.031.476.043.344 disalurkan untuk 2.461 penerima yang terdiri dari Badan, Lembaga, Organisasi swasta, instansi vertikal, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi wartawan, dan kelompok masyarakat melalui aspirasi DPRD Sumatera Selatan.
Dalam penganggaran dan penyaluran dana hibah tersebut, sambung Mukri, diduga dilaksanakan dengan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp.21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah).
Adapun sebelumnya, tambah Mukri, penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni inisial “LPLT” [mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan] dan inisial “I” [mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan] dan keduanya telah disidangkan dan diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan.(Her)