“Keduanya diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011-2016, yang penyidikannya dilakukan oleh bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung,” ujar Mohammad Rum, Kamis (24/5/2018).
Dijelaskannya, SI menerangkan mengenai investasi kondotel di Boutique Village Bandung Jawa Barat, “sedangkan WY menerangkan mengenai pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK terhadap Dana Pensiun (Dapen) PT. Pupuk Kalimantan Timur,” jelasnya.
Mohammad Rum memaparkan, Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur (DP-PKT) dengan PT. Anugerah Pratama Internasional (PT. API) dan PT. Strategis Management (PT. SMS), telah melakukan perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo (PT. DAJK) dan PT. Eurekaa Prima Jakarta (LCGP), yang dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo), dimana pembelian repo bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK 010/2008 tentang Investasi dana pensiun.
“Akibat dari transaksi repo, Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 229,8 miliar yang tidak bisa dikembalikan oleh PT. Anugerah Pratama Internasional dan PT. Strategis Management,” paparnya.
Tambahnya, “Tim penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 43 orang,” tandasnya.(Her)