“Mengingatkan kembali jajaran intelejen baik di pusat maupun di daerah, jangan menyalahgunakan program TP4,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Intelejen Tahun 2019 di Ruang Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
“Jangan juga melakukan praktek dan cara-cara seperti konspirasi melakukan kecurangan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang seharusnya dijalankan dengan baik,” tuturnya.
Kemudian, tegas Prasetyo, jangan bagi-bagi proyek, meminta fee dan menjadikan program TP4 sebagai tempat berlindung dari berbagai bentuk kesalahan dalam proses pengadaan barang dan jasa, dan tindakan tidak terpuji lainnya.
Secara khusus dalam acara dihadiri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Jaksa Agung meminta juga jajaran intelejen menjadikan fungsi pendampingan, pengawalan dan pengamanan pengelolaan dan pemanfaatan dana desa sebagai prioritas.
“Ini sebagai wujud dari perhatian besar pemerintah atas pentingnya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat agar menyentuh secara merata hingga ke segenap pelosok pedesaan sebagai sebuah program strategis nasional,” kata Prasetyo.
Jaksa Agung dan Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo bersama JAM Intel Jan Samuel Maringka sebelumnya meluncurkan program dan aplikasi JAGA DESA sebagai bentuk akuntabilitas dan tranparansi. Guna memudahkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Dana Desa oleh seluruh pemangku kepentingan.
Adapun Rakernis Bidang Intelejen diikuti peserta dari jajaran Intelejen Kejaksaan Agung, para Asintel, para Kajari tipe A dan B kali ini bertema “Optimalisasi Peran Intelejen Kejaksaan Merajut Kebhinekaan Dalam Bingkai Persatuan dan Kesatuan Bangsa Pasca Pemilu 2019”.(Her)