HM. Prasetyo : “Jaksa Agung Dan Kejaksaan Tidak Punya Kapasitas Memberikan Perlindungan Pada Seseorang Yang Sedang Menjalani Proses Hukum”

oleh -457 Dilihat
Jpeg
Jpeg

Jakarta – Jaksa Agung HM. Prasetyo menyatakan tidak memiliki kapasitas melindungi tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik Setya Novanto, yang sedang menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung setelah menerima surat yang dibuat pihak Novanto pada Kejaksaan Agung.

“Saya ingin sampaikan, bahwa Jaksa Agung dan Kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan pada seseorang yang sedang menjalani proses hukum,” ucap HM. Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/11).

Jaksa Agung menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang lain. Dalam hal ini, Setya Novanto sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus KTP-el di KPK.

“Kita punya asumsi tentunya mereka punya bukti-bukti ya, jadi kalaupun dimintakan perlindungan pada Kejaksaan, sekali lagi saya nyatakan tidak punya kapasitas untuk itu,” ucap Jaksa Agung.

Mengenai praperadilan yang diajukan pihak Novanto, Jaksa Agung masih enggan berkomentar lebih jauh. Pasalnya, hal tersebut bukan hak kejaksaan Agung.

“Bukan hak kita, yang menangani Setnov kan KPK, jadi yang dituntut praperadilan ya KPK, kita lihat seperti apa,” katanya.(Her)