Jaksa Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Sail Komodo

oleh -121 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menahan 4 (Empat) tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana APBN dalam pelaksanaan kegiatan Sail Komodo tahun 2013 di Kabupaten Manggarai Barat.

Keempat tersangka yang ditahan itu yakni YRA, JS, SN dan STN. Keempatnya dalam Sail Komodo tahun 2013 silam merupakan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.

“Tersangka YRA selaku ketua PPHP, tersangka JS selaku sekertaris PPHP sedangkan tersangka SN dan STN selaku anggota PPHP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, S.H., M.H dalam keterangannya, Kamis (8/8/2019).

“Empat tersangka dititip sementara di tahanan Polres Manggarai Barat selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,” terangnya.

Dikatakan Mukri, para tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam dugaan Penyalahgunaan APBN dalam Pelaksanaan Kegiatan Sail Komodo Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2013 dugaan kerugian negara kurang lebih 1,6 miliar.

“Ke empat tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub pasal 3 ayat UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.(Her)