Bangka – DPRD Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun 2024, Kamis (27/3/2025). Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi, S.IP.
Rapat dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka Isnaini, S.Tr., S.H., M.M, wakil ketua I DPRD Hendra Yunus, SE, segenap FORKOPIMDA, Kepala Dinas, kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita serta para undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi, S.IP dalam sambutannya mengatakan, Agenda hari ini yaitu Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun 2024, mempedomani peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menyatakan LKPJ Bupati kepada DPRD dilakukan setiap satu kali dalam setahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPJ Bupati merupakan laporan hasil kinerja pemerintah daerah yang memuat pertanggungjawaban penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja, termasuk hasil pelaksanaan kebijakan dan program. pemerintahan daerah dalam 1 (satu) tahun.
DPRD selaku wakil rakyat yang menjalan fungsi pengawasan, berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dengan memperhatikan capaian kinerja program/kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Pembahasan terhadap LKPJ Bupati tahun 2024 nanti akan dilaksanakan bersama organisasi perangkat daerah untuk menggali dan mendapatkan informasi yang akurat dan transparan, sehingga hasil pembahasan dapat dijadikan dasar dalam merumuskan rekomendasi DPRD.
“Untuk itu, kami mengharapkan kerja sama yang saling membangun dari seluruh organisasi perangkat daerah,” ucapnya.
Selanjutnya, Pj. Bupati Bangka Isnaini, S.Tr., S.H., M.M dalam sambutannya mengatakan, LKPJ bupati bangka tahun 2024 disusun sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Tujuannya adalah menyampaikan laporan pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun kepada DPRD kabupaten bangka sebagai perwakilan masyarakat.
Selain itu, LKPJ juga memuat kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan
Berdasarkan undang- undang nomor 10 tahun 2016, pemilihan kepala daerah serentak secara nasional dijadwalkan pada 2024, yang mengakibatkan kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati Adapun Pendapatan daerah kabupaten bangka tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp.1.274.764.121. 612,00 Dan terealisasi sebesar Rp. 1.268. 251.880.404,22, Sedangkan jumlah belanja daerah kabupaten bangka tercantum dalam APBD perubahan tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp.1.306.830. 603. 673,48 Dan terealisasi sebesar Rp.1.258. 221.056.830,05
Meskipun realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2024 tidak mencapai target yang ditetapkan, akan tetapi APBD kabupaten bangka tahun 2024 tidak sampai mengalami defisit. Kekurangan pendapatan dapat ditutupi dengan pembiayaan daerah dari target sebesar Rp.32.066. 482. 061,48 Dapat terealisasi sebesar Rp. 33.884.075. 741,48,
Dengan demikian pada akhir tahun anggaran 2024 masih terdapat silpa (unaudited) sebesar Rp. 43.914.899 .315,65 Secara umum, APBD tahun 2024 dapat dikatakan berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terbukti dengan indeks pembangunan manusia kabupaten bangka tahun 2024 meningkat yang mencapai 74,66. Peningkatan ini merupakan yang tertinggi di antara kabupaten/kota di provinsi kepulauan bangka belitung.(H3R)