Bangka – Berdasarkan hasil rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka untuk Pemilihan Ulang Tahun 2025, pada Kamis 15 Mei 2025. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 lalu.
Secara rinci, Jumlah DPS untuk Pemilihan Ulang Tahun 2025 berjumlah sebesar 242.884 pemilih sedangkan Jumlah DPT untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjumlah sebesar 237.930 pemilih.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Anja Kusuma Atmaja menyebutkan, bahwa ada kenaikan sebanyak 4.954 pemilih pada hasil rekapitulasi terbuka penetapan DPS Pemilihan Ulang Tahun 2025 di Kabupaten Bangka.
“Jadi berdasarkan hasil penetapan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka saat proses rekapitulasi tersebut, kondisinya adalah pemilih kita di Kabupaten Bangka mengalami penambahan jika dibandingkan dengan DPT Pemilihan Serentak Tahun 2024 lalu. Untuk jumlahnya adalah dari 237.930 pemilih mengalami peningkatan sebanyak 242.884 pemilih,” ujar Anja Kusuma Atmaja.
Anja juga menegaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan hak pilih warga negara sehingga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Ulang Tahun 2025.
“Sebelum proses rekapitulasi ini memang kami juga telah melakukan pengawasan melekat terhadap proses coklit atau pemutakhiran daftar pemilih yang telah dilakukan oleh KPU Bangka bersama jajarannya, sehingga hak warga kita yang memang memiliki hak bisa diakomodir oleh KPU,” paparnya.
“Demikian juga sebaliknya, jika sudah ada masyarakat yang dinyatakan meninggal atau keluar/pindah domisili maka tentunya harus dikorscek kembali sehingga tidak terjadi hal-hal yang mengganggu proses Pemilihan Ulang Tahun 2025 di masa mendatang,” ucapnya.
Adapun langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan oleh pihaknya, Anja mengakui akan terus melakukan kerja-kerja pengawasan melalui monitoring dan supervisi lapangan ke kecamatan hingga desa dan kelurahan sebagai upaya untuk memastikan kecocokan data yang ada.
Hal ini, lanjut Anja, dilakukan sebagai langkah untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan sekaligus pencermatan sehingga data dan pemutakhiran daftar terus terjadi hingga nantinya ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
“Kami juga selalu melakukan upaya pencermatan bersama jajaran serta berkomunikasi dengan KPU Kabupaten Bangka sehingga kesamaan persepsi dapat dilakukan dan ketidakcocokan dapat ditemukan solusinya,” ungkapnya.(H3R)