“Warga karawang yang mau bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedural yang berlaku melalui LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) Disnakertras (Karawang),” imbau Suroto, dilansir dari Diskominfo Kabupaten Karawang, Kamis (17/10/2019).
Sedang bagi TKI yang menemui masalah di luar negeri, khususnya warga Karawang, ia pun mengimbau agar segera melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.
Pemkab Karawang sendiri, kata dia, terus berupaya agar dua warga Karawang, Rustia dan Septiani Al Mukaromah, yang menjadi korban TPPO di Irak bisa kembali ke tanah air dengn selamat.
Ia menyebutkan, sejak 2015 lalu Pemkab Karawang sebenarnya sudah melakukan moratorium untuk melarang TKI berangkat ke Timur Tengah. Namun, hingga kini ada saja TKI yang berangkat tanpa melapor ke Disnakertrans Karawang atau ilegal.
“Saat ini saja ada sekitar 3.000 TKI asal Karawang yang bekerja di Timur Tengah, dan paling banyal di Arab Saudi,” katanya. (Hariyani)