Didalam putusan, sambung Mukri, Majelis Hakim yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pembatalan putusan Arbitrase BANI Nomor: 981/X/ARB-BANI-2017 tanggal 26 November 2018 yang dimohonkan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara selaku Kuasa Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.
“Dengan dibatalkannya putusan Arbitrase BANI Nomor: 981/X/ARB-BANI-2017 tanggal 26 November 2018 sehingga melepaskan kewajiban Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia untuk membayar uang sejumlah USD 121,116.5 (seratus dua puluh satu ribu seratus enam belas koma lima dolar Amerika Serikat) atau (setara dengan Rp. 1.754.372.502) kepada Konsorsium CarbonTropic Group,” tandas Dr Mukri.(Her)