“Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kejagung,” ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M. Adi Toegarisman, di Jakarta, Rabu (08/08).
Dijelaskan Adi, tersangka berperan dalam hal pengambil keputusan awal dimulainya investasi di BMG Australia. Namun dalam prosesnya, tanpa ada hasil penelitian due dilligent, tetap dijalankan.
“Dia yang pertama memproses akusisi itu. Seharusnya harus ada due dilligent dulu, bentuk badan penelitian dulu untuk diteruskan, tapi itu dilanggar aja sehingga proses itu berjalan,” kata Adi Toegarisman.
Adi juga menyatakan, “sesuai jabatan dia harusnya memenuhi ketentuan, bagaimana dia harus memproses penawaran tentang penjualan aset dari ROC, tapi diteruskan dan terjadilah. Tapi ternyata tidak ada apa-apanya kosong,” jelas Adi.
Sementara itu, Bayu Kristanto ketika dikonfirmasi menyatakan dirinya hanyalah korban, bukan pelaku tindak pidana korupsi. “Saya ini hanya korban,” ucapnya.(Her)