Kejaksaan Terima Berkas Mantan Dirut PT PLN

oleh -49 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima berkas perkara Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero), Nur Pamuji (NP), dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

“Berkas perkaranya sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Mukri SH MH, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/7).

Mukri mengatakan, setelah penerimaan tahap dua, selanjutnya dilakukan penelitian terhadap tersangka NP dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tambah Mukri, tersangka NP yang juga Tenaga Ahli Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM dan mantan Direktur Energi Primair PLN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti dari Penyidik Dirtipidkor Bareskrim Polri tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan lima jaksa untuk menyusun surat dakwaan,” papar Mukri.

Mukri menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari tersangka NP sebagai mantan Direktur Energi Primair PLN dan mantan Direktur Utama PT. PLN (Persero) selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan High Speed Diesel (HSD) di PLN tahun 2010 bersama dengan Honggo Wendratmo sebagai Direktur Utama PT. TPPI (dalam berkas tersendiri), dalam bulan Maret 2010 sampai dengan Nopember 2014 di kantor PT. PLN (Persero) Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan telah melakukan perbuatan secara bersama-sama melakukan intervensi, menganulir/ mengubah keputusan Panitia.

Selanjutnya, sambung Mukri, melakukan pemeriksaan (due diligence) sendiri pada Tuban Konsorsium di Singapura sehingga memenangkan Tuban Konsorsium dan melakukan Kontrak Kerjasama dengan Tuban Konsorsium dalam pengadaan High Speed Diesel (HSD) di PLN Tahun 2010 yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja Pengadaan, bertentangan dengan Peraturan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri BUMN NO. Per-05/MDU/2008 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, Keputusan Direksi No. 80.K/DIR/2008 tanggal 29 Pebruari 2008 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. PLN (Persero).

“Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 188.745.051.310,72. Penyidik telah melakukan Penyitaan barang bukti berupa uang yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 173.369.702.672,85,” tutupnya.(Her)