Ditambahkannya, “selanjutnya berdasarkan Pasal 143 ayat (1) KUHAP, Jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan dan segera akan dilakukan tahap penuntutan,” terangnya.
Dilanjutkannya, setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka berikut barang bukti, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang.
Sebelumnya, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan aktor Tio Pakusadewo, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, di Jalan Ampera I Jakarta Selatan, pada Selasa (19/12/2017).
Adapun Penyidik Polda Metro Jaya masih memburu pelaku berinisial V yang diduga sebagai pemasok sabu kepada Tio.(Her)