Dijelaskannya, rincian pengembalian uang Negara tersebut adalah, pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Sudin Tata Air TA 2013-2014 sebesar Rp 859.325.756,- (delapan ratus lima puluh Sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah ), dan Denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dalam perkara tindak pidana korupsi dengan atas nama Saripudin S.Sos. “Uang pengganti dan denda tersebut selanjutnya disetor ke kas Negara,”jelasnya.
Lanjutnya, adapun kasus dimaksud adalah, kasus tipikor dalam pengelolaan dana swakelola Sudin PU Tata Air TA 2013-2014. “Dimana terpidana selaku bendahara pengeluaran pembantu pada Sudin PU Tata Air Jakarta Utara, telah melakukan pemotongan dana swakelola dan menikmati uang sejumlah Rp 859.325.756,- yang diperhitungkan sebagai kerugian keuangan Negara,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, selain dihukum pidana uang pengganti dan denda, terpidana juga dihukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang saat ini sedang dijalani terpidana di LP Cipinang.
“Dalam kasus ini telah ditetapkan beberapa orang pelaku lain yaitu Kuryatna, terdakwa Drs. Djoko Susetyo, ST, terdakwa Dr. Sisca Hermawati, terdakwa H. Surya Kopa, ST.,MM, terdakwa Slamet Riyadi, S.Sos, dan terdakwa Wagiman, yang saat ini seluruhnya masih berproses di Pengadilan,” paparnya.(Her)