Kejati DIY Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp.16 Milliar

oleh -38 Dilihat

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri dalam keterangannya mengatakan, tim Jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berhasil menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.16 miliar.

Dijelaskannya, Uang ini berasal dari pengembalian tersangka ‘NK’ yang terjerat kasus dugaan tidak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit di Bank BUMN.

“Tersangka NK mengembalikan kerugian negara dalam dua tahap. Masing-masing Rp.5 miliar pada 9 Mei 2019, dan Rp.11 miliar pada 13 Mei 2019,” ujar Mukri, Selasa (14/05/2019).

Mukri menambahkan, “uang sebesar Rp.16 miliar yang disita dari kasus tersebut selanjutnya dititipkan di rekening titipan Kejati DIY di Bank BRI,” katanya.

Mantan Wakil Kepala Kejati Yogya ini memaparkan, NK diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit untuk pemberian ruko kepada tersangka lain ‘MK’, sebesar Rp.16 miliar pada 2014.

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan tim jaksa penyidik, sambung Mukri, MK tidak mempunyai kemampuan bayar yang cukup dan nilai agunannya juga telah dimark-up.

Namun, lanjutnya, permohonan kredit tersangka MK tetap diproses dan diusulkan untuk disetujui oleh tersangka MI, pimpinan salah satu Bank BUMN di Yogyakarta.

Selanjutnya, dalam proses pencairan kredit tersangka MK tidak membayar uang muka sebesar Rp5 miliar kepada tersangka NK sebagaimana disyaratkan.

Namun pada kenyataannya kredit tetap dicairkan. Setelah kredit dicairkan, kemudian tersangka NK langsung mentransfer uang hasil kredit lebih kurang sebesar Rp4 Miliar kepada tersangka MK.

“Saat ini, tim jaksa penyidik Kejati DIY telah merampungkan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi yang terdiri dari pihak bank, debitur, dan notaris, serta 5 orang ahli,” kata Mukri. (Her)