Lurah Pekojan Tri Prasetyo Utomo mengatakan, pembongkaran bangunan liar ini untuk mengantisipasi banjir maupun genangan air disaat musim penghujan, serta upaya penegakan Perda No.8 Tahun 2017 tentang ketertiban Umum.
“Lima (5) bangunan liar diatas saluran air ini di bongkar sebagai upaya penataan lingkungan dan refungsi saluran air,” ucap Tri Prasetyo Utomo, Senin (8/10).
Tri juga berterimakasih kepada semua pihak, karena pembongkaran berjalan aman, tertib dan kondusif.
Kegiatan penertipan dan pembongkaran melibatkan unsur Tiga (3) Pilar kelurahan Pekojan, bersama dengan pengurus RT, RW, Satpol PP tingkat Kecamatan dan kelurahan, serta tenaga PPSU, juga dibantu pemilik bangunan.(Oz/H3r)