Dalam rapat diungkapkan bahwa, untuk membuka kembali tempat usaha harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang lengkap, dengan cara melakukan pengawasan penggunaan masker bagi pengunjung serta menyiapkan fasilitas tempat cuci tangan portable, dan tetap jaga jarak serta membatasi jumlah keramaian tempat usaha.
Sebelumnya, Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar bersama Dandim 0604/Karawang Letkol Inf. Medi Hariyo Wibowo dan Kadisperindag Karawang Ahmad Suroto meninjau sejumlah Mal, Rabu (27/5/2020).
Pendi mengatakan, kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden, dimana dalam dua minggu ke depan akan diberlakukan New Normal untuk empat provinsi dan 25 kabupaten/kota di Indonesia.
Ia menuturkan, DPRD tidak akan mengeluarkan produk hukum sebagai payung hukum regulasi New Normal, karena hal ini merupakan kebijakan pembuka pergerakan ekonomi supaya berjalan tanpa meninggalkan protokol kesehatan.
“Lebih kepada tindakan preventif oleh petugas langsung. Kalau tidak pakai masker ditegur, kalau tidak punya masker tidak boleh masuk. Ini lebih ke gerakan pendisiplinan,” ucapnya.(Adv)