“Memberikan legitimasi untuk paralegal dapat beracara di pengadilan merupakan kekeliruan hukum,” kata Dr Juniver Girsang SH., MH, dalam Diskusi Publik Mencermati Permenkumham 1 tahun 2018, di Jakarta, Selasa (20/3).
Juniver Girsang meminta pihak Menkumham merevisi peraturan tentang paralegal, karena bertentangan dengan UU Advokat dan Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 terkait pengambilan sumpah advokat sebelum dapat beracara di pengadilan.
Menurut Juniver, Permenkumham ini membawa kita kembali ke era pokrol bambu sebelum terbitnya UU Advokat. “Permenkumham tentang Paralegal harus dicabut atau diubah,” tegas Juniver.
Lanjutnya, Peradi mendukung sepenuhnya akses keadilan bagi masyarakat miskin, jangan sampai masyarakat miskin mendapat jasa hukum dibawah standard.
Diskusi dihadiri juga oleh Kepala Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Djoko Pudhi Rahardjo SH M.Hum, Direkur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyu Wagiman dan Ketua Bidang Advokasi Yayasan LBH Indonesia, Muhammad Isnur.
hadir juga aktivis dan penggiat bantuan hukum, serta advokat senior seperti Denny Kalimang, Mohammad Assegaf, Hasanuddin Nasution, Harry Ponto dan Patra M Zen selaku moderator acara diskusi. (Her)