“Saya sangat kecewa dan agak marah melihat kondisi seperti ini,” pungkas Kolonel Inf Agoes HS, dalam keterangan Pers tertulis yang diterima Redaksi.
“Kalau sudah seperti ini, saya serahkan semuanya kepada Dinas dan pihak terkait untuk menindaknya. Karena kewenangan satgas citarum sudah dilakukan, yaitu dengan memberikan sanksi penupan out fall,” tambahnya.
Kolonel Inf Agoes HS menjelaskan, dari 63 perusahaan yang disidak, masih ada 1 perusahaan diduga melakukan pelanggaran dalam pengolaan air limbah yang tidak sesuai dengan baku mutu yang ditentukan.