Sungailiat – Masyarakat mempertanyakan pemberhentian sementara penambangan timah CV. Bangka Investama Mandiri (BIM) yang berlokasi di lingkungan jalan laut, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Hal itu diungkapkan oleh Johir, salah seorang masyarakat Jalan Laut kepada awak Media, Senin (8/3/2021) kemarin, di depan halaman masjid Baitul makmur RT.03, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Menurut Johir, pada dasarnya perijinan yang dimiliki oleh CV. BIM sudah memenuhi syarat dan legalitasnya lengkap. “Dan lahan penambangannya pun milik perorangan, yang bisa dibuktikan dengan surat tanah,” ungkapnya.
Ia berharap, agar PT. Timah tidak hanya mendengarkan segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat jalan laut, dan bisa mendengarkan dari kedua belah pihak. “Untuk itu kami berharap Wasprot PT. TIMAH Sungailiat harus bijak panggil kedua belah pihak untuk duduk bersama, jangan hanya mendengar satu pihak saja. Karena kami melihat aktifitas penambangan CV. BIM itu legal. Kalau ilegal tidak akan berani buka pertambangan di sini,” ucap Johir.
Ditempat yang sama, ketua yayasan pembangunan masjid Baitul makmur lembaga takmir masjid nahdatul ulama (LTMU) PWNU Provinsi Bangka Belitung (Babel), Suhelfi mengatakan, sangat mendukung dengan adanya aktifitas penambangan. “Apalagi legalitasnya lengkap, dan kami disini pun terbantu guna melanjutkan pembangunan masjid ini, yang kami mulai dari tahun 2015 lalu sampai sekarang belum juga selesai,” pungkasnya.
“Mudah-mudahan dengan adanya aktifitas penambangan ini, perusahaan ataupun Donatur bisa berkontribusi untuk melanjutkan pembangunan masjid baitul makmur dilingkungan jalan laut ini,” harap suhelfi.(HR)