
Dalam kegiatan ini, Satuan Sabhara Polres Majalengka Polda Jabar memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat yang sedang menjalani aktivitas diluar rumah untuk mematuhi aturan protokol kesehatan seperti rajin mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak aman 1-2 meter, dan menggunakan Masker saat sedang beraktivitas.
Selain itu, juga memberikan himbauan kepada pengelola tempat-tempat wisata, swalayan, dan kedai kopi yang menjadi objek berkumpulnya masyarakat, agar menyediakan tempat cuci tangan dan melarang masuk pengunjung yang tidak menggunakan masker, serta membatasi jumlah kapasitas pengunjung.
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, selama pelaksanaan Patroli ditemukan masih adanya masyarakat yang belum mengikuti anjuran Protokol Kesehatan, sehingga Polres Majalengka Polda Jabar memberikan teguran secara humanis serta memberikan masker secara gratis kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak (phisical distancing).
Ia juga menyampaikan, bahwa Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
“Ayo kita semua masyarakat Majalengka menjadi contoh bagi daerah lain dengan menjalankan Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak dalam beraktivitas dengan kesadaran diri, tanpa harus dilakukan dengan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Covid-19, mari kita semua kembali bangkitkan perekonomian Majalengka dan Masyarakat yang sehat,” ujar Kapolres Majalengka.(Moh. Asep)