
Tanjabbar – Merasa Di Cemarkan Nama Baiknya Kepala Desa (Kades) Pematang Lumut, Pahlawan Siregar Laporkan Akun Facebook milik FH ke Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada Jumat (10/7/2026) yang lalu, dengan laporan Polisi, LP/95/V11/2026/Reskrim /10 juli 2026 dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat disebabkan oleh akun facebook milik FH yang viral di plafom media yang menyudutkan dan merugikan dirinya.
“Yang telah dikatakan oleh akun Facebook milik FH itu tidak benar adanya, Pasca penggerebekan malah timbul narasi jika kepala Desa melarang diberitakan, itu merupakan informasi yang tidak benar, dan saya tidak pernah melontarkan statement tersebut,” tegas Pahlawan Siregar, Rabu (15/7/2026).
“Saya berharap laporan saya segera di proses oleh Polres Tanjung Jabung Barat, dan kita minta pihak polres segera memproses laporan yang telah kita buat sesuai proses hukum yang berlaku,” ucapnya.(yn)