Bangka – Ketua DPRD Bangka, Iskandar, meminta kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bangka Belitung (Babel) membantu menyelesaikan sengketa lahan miliknya di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka seluas 4,6 Hektare.
“Tanah saya dibuatkan dengan surat yang diterbitkan kepala desa Air anyir tahun 2011 dengan Kepala Desa definitif, sedangkan surat yang diterbitkan atas perusahaan tersebut tahun 2010 dengan Kepala Desa Air anyir dengan status pejabat sementara,” ungkap Iskandar.
“Beberapa hari lalu kepala BPN Bangka menghadap saya di ruang kerja, namun tetap menyampaikan agar persoalannya diselesaikan melalui proses hukum,” tambahnya.
Menurutnya, sengketa lahan baru diketahui setelah dirinya akan membuat sertifikat dari BPN, dan diketahui bahwa lahan tersebut sudah dibuat sertifikat atas nama pihak lain.
“Saya sangat kecewa dimana sebagai putra asli Air Anyir, tinggal di Air Anyir sekaligus menjabat Ketua DPRD mendapat perlakukan yang kurang menyenangkan,” katanya.
Sementara itu, Bagian Hukum Kabupaten Bangka Taufik menilai, lahan milik Ketua DPRD Bangka masih ada peluang untuk dimilikinya kembali sesuai aturan yang berlaku.
“Saya menyarankan sesuai keinginan Ketua DPRD Bangka agar persoalan sengketa lahan ini diselesaikan pencabutan sertifikat sebagian, sementara siapa yang menjual beli tanah milik pak ketua itu merupakan resiko pihak perusahaan dengan penjual untuk diproses secara hukum,” jelas Taufik.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat (WhatsApp), Kepala Kantor BPN Bangka, Alexander Pakpahan mengatakan, “saran saya diselesaikan ke meja hijau saja pak,” ucapnya.(Ry)