Operasi Cipkon Jelang Pilkada, Polres Karawang Beserta Polsek Jajaran Berhasil Mengungkap Dan Mengamankan 18 Pelaku Kejahatan

oleh -136 Dilihat

Karawang – Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Satreskrim Polres Karawang beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap dan mengamankan 18 pelaku berbagai kejahatan dalam kurun waktu satu bulan.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, dalam rangka Harkamtibmas dan menjelang Pilkada Karawang pada 9 Desember mendatang, jajarannya telah melakukan pengungkapan kasus guna menciptakan situasi yang aman di tengah masyarakat Kabupaten Karawang.

“Pengungkapan ini juga dalam rangka Operasi Cipta Kondisi menjelang Pilkada Karawang, maka Polres Karawang dan jajaran menindak tegas setiap pelaku kejahatan khususnya C3 (Curas, Curanmor dan Curat),” tegas Kapolres, dalam konferensi pers di halaman Gedung Satreskrim Polres Karawang, Selasa (17/11/2020).

Dari hasil penangkapan, sambung Kapolres, pihaknya mengamankan total pelaku sebanyak 18 orang dengan rincian pencurian dan pemberatan (Curat) 4 orang pelaku, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 7 orang pelaku beserta 1 orang pelaku penadah, pencurian dengan kekerasan (Curas) 5 orang pelaku, dan 1 orang pelaku pemalsuan STNK.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah brangkas, 6 unit sepeda motor berbagai merk, satu unit mobil, 16 kunci leter T, satu buah senjata api (Senpi) rakitan, satu korek api berbentuk Senpi, 334 buah Lever K81H atau handle motor, 10 buah linggis untuk alat mencongkel atau membobol minimarket serta rumah, puluhan dus susu bubuk berbagai merk, 4 unit komputer dan 11 STNK palsu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menambahkan, dari ke 18 pelaku kejahatan jalanan tersebut, 6 diantaranya harus di lumpuhkan menggunakan timah panas.

“Untuk para pelaku 3C ini, ada yang dikenakan Pasal 365 KUHP serta Pasal 363 KUHP, dan untuk pelaku pemalsuan STNK dikenakan pasal 263 KUHP. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 4800 KUHP, ancaman pidana kurungan penjaranya mulai dari empat tahun penjara, enam tahun penjara dan tujuh tahun kurungan penjara,” jelasnya.(Marlina)