
Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol. Eddy Djunaedi mengatakan, jumlah penindakan berupa kendaraan yang diperintahkan putar balik ke kota asal sebanyak 47.749 unit kendaraan, dengan perincian sepeda motor 29.077 unit, mobil pribadi 16.941 unit dan kendaraan umum 1.731 unit.
“Tindakan putar balik ini, karena terindikasi mudik dan diberikan kepada pengendara yang berasal dari DKI Jakarta, dan sebagian kecil dari Jawa Tengah,” terangnya.
Sementara itu dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan, para pemudik juga menggunakan mobil travel yang menyalahi trayek, travel gelap atau kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang dan mobil barang yang mengangkut penumpang.
Kabid Humas memaparkan, penindakan pelanggaran travel umum, travel gelap dan mobil barang untuk mengangkut orang, dikenakan 63 sanksi tilang dengan perincian Polresta Cirebon 39 tilang, Polresta Bandung 12 tilang, Polres Sukabumi 5 tilang, Polres Banjar 4 tilang dan Polres Kuningan 3 tilang.
“Jumlah pelanggar travel umum 1 unit, travel gelap 59 unit dan mobil pick up 1 unit serta truck kecil sebanyak 2 unit. Semua pelanggar dikenai sanksi tilang”, ujar Kabid Humas.(Moh. Asep)