
Sungailiat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel, menandatangani nota kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (7/2/2023), dirumah dinas Bupati Bangka.
Penandatangani nota kesepakatan ini, dalam rangka optimalisasi penguatan hukum di Kabupaten Bangka, terkait pelestrarian terhadap kekayaan intelektual komunal.
Disamping penandatanganan MoU, juga ada penyerahan sertifikat kekayaan intelektual komunal, sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan-kekayaan daerah yang dimiliki Kabupaten Bangka.
“Kita harus melindungi terhadap hak cipta, lestarikan, pertahankan jangan sampai dicaplok pihak lain,” kata Bupati Bangka, Mulkan, S.H., M.H mengawali sambutannya.
Mulkan menambahkan, peristiwa ini adalah upaya memberi perlindungan kepada para pelaku-pelaku usaha yang sampai hari ini belum ada perlindungan hukum terhadap produk yang mereka miliki.
“Dengan sudah terdaftarkan ke Kemenkumham maka sudah ada kekuatan hukumnya,” jelas Mulkan.
“Kalau saja mereka ingin menggunakan produk tersebut, otomatis harus adanya izin ke kita, serta mereka harus membayar royalti kepada Pemerintah Kabupaten Bangka, dan ini juga bisa menjadi sumber pendapatan Kabupaten Bangka,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bangka Belitung Drs. Harun Sulianto menjelaskan, karena sudah ada MoU, maka Kbupaten Bangka akan diperioritaskan terlebih dahulu.
“Mari sama-sama dengan bapak Bupati beserta jajarannya untuk dapat mendaftarkan hak kekayaan komunalnya yang ada di Kabupaten Bangka ini apapun itu baik kebudayaan, makanan khas dan lain sebagainya. Sehingga nantinya produk tersebut mempunyai perlindungan hukum yang kuat serta ada nilai ekonominya,” ungkap Harun.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka H. Andi Hudirman, para Kepala OPD, Sekretaris DPRD Bangka Eri Gusnawan, SE, para Camat, Lurah dan undangan lainnya.(red/ry)