Persiapan Menuju AKB, Pemkab Karawang Keluarkan Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah

oleh -70 Dilihat

Karawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 450/2710/KESRA tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.

Hal itu diungkapkan oleh Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK, dalam keterangan Pers Jumat (5/6/2020).

“Untuk rinciannya bisa dilihat secara lengkap di media social Diskominfo Kabupaten Karawang atau Satgas Covid 19 Kabupaten Karawang (Instagram & Facebook),” pungkas dr. Fitra.

Dijelaskannya, selain persiapan pada tempat-tempat ibadah, persiapan-persiapan lain menuju penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini terus dipantau oleh tim gugus tugas, seperti membuat Kampung Tangguh Covid-19, mempersiapkan Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan sebagai antisipasi dan mitigasi apa bila terjadi lonjakan kasus, serta persiapan tempat-tempat usaha yang harus menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Diharapkan masyarakat juga mulai bersiap dengan penerapan AKB ini, sehingga seluruh kegiatan perekonomian dan sosial ini bisa berjalan kembali tetapi tidak menimbulkan kasus-kasus baru atau klaster-klaster baru di Kabupaten Karawang ini,” pungkasnya.

Sementara itu, update perkembangan Covid-19 Karawang hingga saat ini masih nihil kasus. Untuk ODP berjumlah total 5.132 orang, selesai pemantauan 4.853 orang, proses pemantauan 273 orang dan meninggal dunia 6 orang. OTG total 877 orang, selesai pemantauan 793 orang, proses pemantauan 84 orang.

PDP berjumlah 442 orang, selesai pengawasan 379 orang, masih dalam pengawasan 26 orang dan meninggal dunia 37 orang. Reaktif rapid tes berjumlah total 271 orang, sembuh rapid 234 orang, masih dalam observasi 7 orang dan meninggal dunia 30 orang. (And)