Kapolresta Cirebon Polda Jabar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, jumlah pelanggar yang terjaring operasi yustisi hari ini, Senin (21/9/2020) mencapai 1691 orang. Menurutnya, rata-rata bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan ialah tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
“Mereka terjaring operasi yustisi tingkat Polresta Cirebon Polda Jabar dan Polsek jajaran. Setiap hari 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon Polda Jabar juga menggelar operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si,.
Ia juga mengatakan, bahwa setiap harinya pola operasi yustisi yang diterapkan di tingkat Polresta Cirebon Polda Jabar ialah dua stasioner dan satu mobile. Sementara operasi yustisi tingkat Polsek jajaran ialah satu stasioner dan satu mobile.
“Dalam operasi stasioner para petugas akan bersiaga di ruas jalan protokol untuk mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan dalam operasi mobile petugas akan berkeliling ke pusat keramaian masyarakat dan mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan kepada setiap warga yang ditemui,” ujarnya.
“Jadi, setiap harinya ada 57 kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran.” tambah Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun.
“Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan,” tutup Kapolres.(Moh. Asep)