Pimpin Rapat Penerima Kompensasi PHE ONWJ Tahap Ke 2, Begini Kata Sekda Karawang

oleh -301 Dilihat

Karawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengelar rapat perihal penerima kompensasi Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) tahap ke Dua (2), bertempat di lantai 2 gedung Pemda Karawang, Selasa (26/7/2022).

Rapat di pimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Acep Jamhuri, dan di hadiri perwakilan warga dari Desa Muara, Desa Ciparage juga Pasirjaya, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Karawang, serta perwakilan dari pihak PHE ONWJ.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri mengatakan, Pertamina sudah expose terkait dengan closing penerima insentif kerugian dari dampak tumpahan minyak Pertamina.

“Intinya masyarakat masih ada yang terdampak tetapi belum kebagian. Kita akan kaji kenapa tidak kebagiannya, ada juga yang bukan haknya tapi kebagian kompensasi. Termasuk proses pencairan kompensasi kita evaluasi dan tindak-lanjuti, untuk closingnya di pending dahulu. Kita akan sampaikan ke pihak PHE ONWJ, tangapannya seperti apa,” ungkap Sekda.

“Kita minta, supaya pihak Pertamina juga mengevaluasi dan mengakomodir, karena itu uang Negara, ada proses dan alasan untuk mengeluarkan uang, karena tidak mudah untuk mengeluarkan uangnya,” tambahnya.

“Mungkin pihak-pihak atau stakeholder terkait akan dikumpulkan, dan kita akan sampaikan, supaya ada solusi lah,” tutur Sekda.

Acep Jamhuri menambakan, bahwa keberatan atau keluhan dari Tiga (3) Desa yang terdampak adalah sesungguhnya mereka itu nelayan dan juga terdampak, tetapi mereka tidak kebagian, hanya kebagian tahap pertama saja. Tahap berikutnya (kompensasi tahap kedua-red) orang lain yang dapat.

“Kita (Pokja Kabupaten-red) akan evaluasi itu, mereka yang terdampak juga didampingi oleh LBH. Kalau memang proses hukum, ya proses hukum kesalahan-kesalahan ini, yang tidak berhaknya sampai 2000 lebih, nah ini khan perlu kita evaluasi,” sebut Acep Jamhuri.

Disebutkan Acep, sejauh pengamatan dari Pokja Kabupaten titik kesalahan ini ada di Pokja tingkat Desa, karena yang mendatanya khan Pokja tingkat desa. Kemudian Pokja tingkat desa melaporkan ke Pokja Kabupaten melalui Dinas Perikanan, kemudian di SK-kan oleh bupati.

“Ya, tetapi khan ada beberapa orang, tapi tidak semua, yang salah (sasaran-red) menerima yang terdampak itu,” ungkapnya.

“Ada yang mungkin aparat desa, tukang kebon, tukang dagang biasa tapi menerima kompensasi tersebut, sedangkan nelayannya dan/atau warga terdampak tidak menerima, kata Ketua Pokja Kabupaten ini,” paparnya.

“Kita akan bantu menyelesaikan permasalahan ini dan mengawal permasalahan ini. Mudah-mudahan kalau argumentasinya jelas, alasannya jelas bisa diterima oleh Pihak PHE ONWJ,” katanya.

“Kita akan terus membantu mengawal permasalahan ini supaya nanti pada saatnya ada titik temu antara PHE ONWJ dengan masyarakat terdampak, yang hak-haknya harusnya diterima tapi tidak diterima,” ucapnya.

“Tapi juga kita harus tertib, kemaren aja kejadiannya yang tidak berhak tapi menerima (kompensasi tahap kedua-red), nah itu tidak tertib. Kalau misalkan ada yang tidak tertib, ya kita serahkan ke aparat (penegak hukum-red),” Acep Jamhuri memperingatkan.

(Marlina)