Kapolda Jabar, Irjen Rudy Sufahriadi mengungkapkan, AP, AS dan DS ditangkap jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Jabar di perumahan BTN Pasirgede Raya, Kabupaten Cianjur pada Sabtu 28 September 2019 lalu.
“Dari ketiga kurir itu kami menyita 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu,” katanya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (8/10/2019).
Dikatakannya, sabu dikirimkan dari Aceh melalui jalur darat. Untuk mengelabui petugas, mereka membungkus paket sabu dengan kemasan teh asal China. Mobil yang digunakan pun sudah dimodifikasi dengan membuat ruang penyimpanan di bagian atap.
Hasil indivasi, narkoba itu mereka dapatkan dari dari seseorang berinisial A warga Aceh yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami melakukan pengintaian dan memutuskan untuk meringkusnya di Cianjur,” terangnya.
Selain 13 kilogram sabu yang diamankan Polda Jabar, ada 4 kilogram sabu yang disita dari satu kurir yang ditangkap oleh BNN Jabar. Pelaku WAS ditangkap di pintu keluar tol Ciawi, Bogor pada 29 September 2019.
“Dari tangan pelaku, kita mengamankan empat bungkus berisi sabu-sabu. Beratnya mencapai empat kilogram. Selain sabu-sabu kita juga menyita 5.000 butir pil ekstasi,” kata Kepala BNN Jabat Brigjen Sufyan Syarif.
Sambungnya, WAS ditangkap usai turun dari bus jurusan Sumatera. “WAS menumpang angkutan umum bus sambil membawa barang terlarang itu,” pungkasnya.(sep)