Polda Jabar Gerebek Rumah Diduga Tempat Pembuatan Narkoba

oleh -43 Dilihat

Bandung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan pabrik produksi pil berbahaya di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pengungkapan tersebut berlokasi di Kompleks Kopo Permai, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Terdapat empat ruangan di dalam rumah tersebut yang dijadikan tempat produksi, tempat penyimpanan berupa bahan kimia berbentuk serbuk, serta tempat pengepakan untuk pil-pil siap kirim.

Penggerebekan di lokasi pabrik ini berawal dari penyelidikan Ditresnarkoba Polda Jabar. Dari hasil penyelidikan tersebut, terdapat dua rumah yang dicurigai sebagai tempat industri narkoba, yaitu di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung.

Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan, di TKP Jalan Melong, Kota Cimahi, petugas berhasil meringkus T U (46). Di gudang itu, aparat Kepolisian menemukan satu mesin pencetak pil dan 44 karung berisi bahan baku.

Sambung Kabid Humas, TKP di Melong Cimahi ini juga menjadi tempat peracikan, dimana bahan baku dikirim dari seseorang dari Jakarta melalui travel. Di sini menurut pengakuan tersangka dapat menghasilkan 50 ribu pil dalam sehari.

“Obat keras dan terlarang yang dihasilkan para pelaku itu biasanya dipasarkan ke Jakarta dan kota besar lainnya, sampai pernah ke Surabaya juga. Aksi mereka ini sudah berjalan sejak 2013. Untuk di Cimahi sekitar 3 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Ia menjelaskan, bahwa kasus ini akan diproses lebih lanjut terkait barang bukti yang sudah diamankan pihak Kepolisian.

Sementara itu, Tim Gabungan Dit Res Narkoba Polda Jabar dari TKP yang berbeda mengamankan empat pelaku berinisial SR, R, MK dan T, satu orang L masih DPO.

“Kesemua tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Paaal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.(Moh. Asep)