Hal itu diungkapkan oleh Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol. Eddy Djunaedy, S.I.K., dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Rabu (10/6/2020).
“Untuk Polda Jabar masa berlaku SIM yang habis tanggal 17 Maret s.d. 29 Mei 2020 dapat diperpanjang 2 Juni 2020 s.d. 31 Juli 2020,” pungkasnya.
Dijelaskannya, hal juga berdasarkan analisa dan evaluasi jumlah pendataan penerbitan serta perkembangan situasi adanya peningkatan tajam jumlah antrian peserta peserta SIM di beberapa Satpas, perlu dilaksanakan perpanjangan dispensasi penerbitan SIM.(Moh. Asep)