Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan Warga Kampung Nelayan

oleh -302 Dilihat

Tanjabbar – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil menangkap Satu (1) orang terduga Pelaku kasus pembunuhan warga Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir.

“Begitu angota kami mendapat laporan adanya penikaman yang berada di kampung nelayan, terus gerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan benar adanya sehinga tim Polres mengejar pelaku dan dalam waktu satu jam pelaku penikaman berhasil kita tangkap,” ucap Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki, SIK, MM dalam jumpa Pers di Lobi Malpolres Tanjabbar, Kamis (31/07/2025).

Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan tim polres mengungkapkan kasus pembunuhan yang menimpa Adra Alias Marhat alias Aat (41) bermula dari ketersingungan korban menegur pelaku dengan perkataan jangan nyabu.

“Sehinga menyulut amarah pelaku inisial S  lalu menusuk korban di bagian dada sebelah kiri dengan sebuah pisau, hingga menyebabkan korban tewas,” paparnya.

Kapolres menjelaskan, Pelaku ini mantan  Residivis kasus kekerasan tahun 2022 dan pernah di penjara. Alat bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah, Satu bilah pisau belati yang bersarungkan kayu warna coklat milik tersangka, Satu heleai baju kaos lengan pendek yang di kenakan korban, dan Satu helai pakaian kemeja lengan pendek yang di kenakan korban.

“Pelaku akan di kenakan pasal, 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun (15) Tahun, atau penganiyaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana penjara paling lama tujuh (7) Tahun,” ungkap Kapolres.(yn)