Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu Jaringan Malaysia

oleh -490 Dilihat

Karawang – Tim Unit II satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana narkoba jenis sabu jaringan Malaysia, dengan mengamankan Enam (6) orang tersangka inisial A, D alias Galing, E, K, I dengan nama samaran Bili, dan A alias Cepot.

“Pelaku berhasil ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, dengan sigap tim kami langsung melakukan penangkapan,” ujar Kapolres Karawang polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.Si. didampingi Waka Polres Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K.M.H., Kasat Narkoba AKP Adjie Setiaji S.Sos, Kasubag Humas Iptu Abdul Wahab SH dan Kasi Propam Ipda Aan Juanda SH, dalam jumpa Pers di Mako Polres Karawang, Jumat (27/11/2020).

Dijelaskan Kapolres, pada hari Minggu 22 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual, menerima dan mengedarkan narkotika di daerah Lemahabang Wadas. Kemudian tim unit II Satnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan.

Kapolres menambahkan, Pada hari Senin 22 November 2020 pukul 21.00 WIB diamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika inisial A. Setelah dilakukan interogasi oleh Tim Opsnal II, bahwa barang yang ada pada A didapat dari D alias Galing. Selanjutnya dilakukan pengembangan kewilayah Desa Karya Mukti Lemah Abang, kemudian D alias Galing berhasil dibekuk. “Untuk selanjutnya, terkait dengan saudara E yang memiliki barang tersebut dan ternyata saudara E mendapati barang tersebut dari saudara K,” ujar Kapolres.

Sambung Kapolres, adapun barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1.300 gram dan 2000 butir pil Ekstasi, 3 (tiga) buah timbangan dan 4 (empat) buah Handphone, di sebuah rumah yang beralamatkan dusun Cicau, Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.

“Para tersangka di kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.(Marlina)