
KUALA TUNGKAL — Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria berinisial MJ (37), Sabtu (15/8/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan mulai pukul 20.30 WIB hingga selesai. Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat dipimpin Kanit Tipidum Ipda Peri Sutikno, S.H.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.
Kasus pencurian terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 18.50 WIB, di Jalan Namira Blok C RT 10, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Tipidum memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, MJ berhasil diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Hidayah, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.
Saat diamankan, MJ mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BH 2595 OY.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku terlebih dahulu mengambil kontak kunci yang tergeletak di depan pintu rumah korban.
Setelah itu, sepeda motor tersebut dibawa dan tidak berselang satu hari kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp5 juta di wilayah Kota Jambi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta. Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi STNK kendaraan Honda CRF dengan nomor polisi BH 2595 OY.
Polres Tanjab Barat menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam menangani tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat. (Yn)